Total Pengunjung

Rabu, 03 Juni 2009

Pendirian BMT/LKMS

Pendirian BMT/LKMS
BMT /LKMS dapat didirikan oleh :
Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Satu pendiri dengan lainnya sebaiknya tidak memiliki hubungan keluarga vertikal dan horizontal satu kali.
Sekurang-kurangnya 70 % anggota pendiri bertempat tinggal di sekitar daerah kerja BMT/LKMS.
Pendiri dapat bertambah dalam tahun-tahun kemudian jika disepakati oleh rapat para pendiri.

Permodalan BMT/LKMS
Modal BMT/LKMS, terdiri dari :
Simpanan Pokok (SP) yang ditentukan besarnya sama besar untuk semua anggota.
Simpanan Pokok Khusus (SPK), yaitu simpanan pokok yang khusus diperuntukkan untuk mendapatkan sejumlah modal awal sehingga memungkinkan BMT/LKMS melakukan persiapan-persiapan pendirian dan memulai operasinya. Jumlahnya dapat berbeda antar anggota pendiri.
Pada pendirian BMT/LKMS, para pendiri dapat bersepakat agar dalam waktu 4 (empat) bulan sejak disepakati dapat terkumpul uang sejumlah :
Minimal Rp 75 juta untuk wilayah JABOTABEK.
Minimal Rp 50 juta untuk wilayah ibukota propinsi.
Minimal Rp 30 juta untuk wilayah ibukota kabupaten/kota.
Minimal Rp 20 juta untuk wilayah ibukota kecamatan.
Minimal Rp 15 juta untuk daerah pedesaan.

Status BMT/LKMS
Status BMT ditentukan oleh jumlah aset yang dimiliki sebagai berikut :
Pada awal pendiriannya hingga mencapi aset lebih kecil dari Rp 100 juta, BMT/LKMS adalah Kelompok Swadaya Masyarakat yang berhak meminta/mendapatkan Sertifikat Kemitraan dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil).
Jika BMT/LKMS telah memiliki aset Rp 100 juta atau lebih, maka BMT/LKMS diharuskan melakukan proses pengajuan Badan Hukum kepada notaris setempat, antara lain dapat berbentuk :
Koperasi Syariah (KOPSYAH)
Unit Usaha Otonom Pinjam Syariah dari KSP (Koperasi Simpan Pinjam), KSU (Koperasi Serba Usaha), KUD (Koperasi Unit Desa), Kopontren (Koperasi Pondok Pesantren), atau Koperasi lainnya yang beroperasi otonom termasuk pelaporan dan pertanggung jawabannya.

Anggota BMT/LKMS
Anggota BMT/LKMS, terdiri dari :
Anggota pendiri BMT/LKMS, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan-simpanan pokok khusus minimal 4 % dari jumlah modal awal BMT/LKMS yang direncanakan.
Anggota biasa, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
Calon anggota, yaitu mereka yang memanfaatkan jasa BMT/LKMS tetapi belum melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
Anggota kehormatan, yaitu anggota yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta memajukan BMT/LKMS baik moril maupun materiil tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai anggota BMT/LKMS.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
Kanaidi, SE., M.Si (Direktur LKMS Net KAS POLTEKPOS)
Jln. Sariasih No.54 Bandung 40151
kana_ati@yahoo.com
HP.0812 2353 284

Baca juga Majalah Online Masyarakat Bisnis :: Inkubator-Bisnis.Com
BMT Model Kantor Pos di Kampus Poltekpos diresmikan
www.inkubator-bisnis.com/cetak.php?id=1317

Tidak ada komentar:

Posting Komentar