Total Pengunjung

Rabu, 17 Juni 2009

Pemberdayaan UMKM Bidang Pengrajin di Sabusu (1)

IbM
“PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)
BIDANG PENGRAJIN
DI WILAYAH SAUNG BUDAYA SUMEDANG (SABUSU)
JATINANGOR - KABUPATEN SUMEDANG”

Analisis Situasi :
Pemberdayaan sektor UMK dipandang dapat merupakan salah satu andalan dalam pengembangan ekonomi di Indonesia. Pengalaman menunjukkan bahwa sektor ini merupakan bagian terbesar yang bisa bertahan menghadapi beberapa krisis ekonomi di Indonesia.

Hal ini dimungkinkan karena sektor usaha ini dalam kegiatan ekonomi masyarakat memiliki sistem tersendiri, yang dapat menjadi motor penggerak peningkatan ekonomi daerah yang dikenal dengan ekonomi kerakyatan, dengan ditunjang oleh sistem ekonomi mikro sebagai faktor pendorong berkembangnya ekonomi kerakyatan.Dalam pengembangan ekonomi kerakyatan di Indonesia, termasuk dalam upaya penanggulangan kemiskinan (khususnya di daerah pedesaan), sudah selayaknya sektor ini mendapat perhatian besar dari berbagai pihak. Hal ini sejalan dengan pendapat Sutrisno (2003) bahwa “pemberdayaan terhadap usaha mikro saat ini belum begitu terlihat, padahal lapisan ini merupakan penyedia lapangan kerja terbesar di Indonesia dan mereka mewakili lebih dari 33 juta pelaku usaha”.

Terlebih lagi dalam menghadapi era ekonomi perdagangan bebas, dimana persaingan antar sektor usaha akan semakin meningkat pesat, sektor ini dipandang perlu untuk diberdayakan, mengingat yang akan merasakan beban paling berat akibat situasi ekonomi tersebut adalah sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini disebabkan para pelaku usaha di sektor ini masih menghadapi berbagai keterbatasan dan kelemahan.Di Kabupaten Sumedang, Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan, khususnya wilayah usaha Saung Budaya Sumedang (Sabusu), berdasarkan penelitian awal dipandang memiliki potensi besar bagi pemberdayaan sektor UMKM.
Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat di wilayah tersebut yang termasuk kategori masyarakat pengrajin di samping para petani dengan taraf hidup yang relatif rendah dan kurang stabil.

Berdasarkan data yang ada bahwa dari 45 Desa yang ada di Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan rata-rata pengrajin yang ada di setiap Desa sekitar 8 pengrajin dengan jenis bahan dasar kerajin berasal dari kayu dan bambu, di samping kanvas. Hasil kerajinan mereka berupa produk yang berhubungan dengan budaya, yaitu budaya Sumedang, berupa patung kayu, senjata dari bambu, seperti anak panah atau sumpit, alat-alat musik Sunda seperti gendang, angklung, dan lain-lain, serta beberapa jenis lukisan titik-titik dan bintik dengan bahan dasar kanvas. Hasil kerajinan dimaksud di atas di samping dipasarkan di Sabusu juga dipasarkan ke beberapa tempat di Indonesia, seperti Bali, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.

Walaupun hasil kerajinan tersebut relatif baik sebagai cerminan pelestarian budaya leluhur Sumedang, namun aktivitas UMKM bidang pengrajin tersebut memiliki beberapa hambatan, seperti hambatan dalam hal proses produksi dan akses bahan baku, akses permodalan usaha, akses pasar, SDM, organisasi, dan manajerial UMKM.
Insatansi, institusi, dan perusahaan penyedia jasa bidang pelayanan keuangan di wilayah Sabusu juga sangat terbatas. Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan yang terdiri dari kurang lebih 45 Desa tersebut hanya dilayani oleh 6 buah Perbankan, 3 buah Kantorpos, 16 Koperasi, 1 buah Kantor Pergadaian, serta 3 buah BMT. Jumlah tersebut dianggap masih relatif kurang dan tidak mencukupi secara optimal pemberian pelayanan bagi masyarakat di wilayh Sabusu, khususnya desa-desa dalam Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan.

Posisi peran Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) sebagai lembaga pembiayaan usaha dengan pola bagi hasil, yang difasilitasi pemerintah melalui berbagai program pemberdayaan UMKM selama ini, sampai saat ini baru mampu menyentuh sebagian kecil pelaku UMKM di Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan dan belum dapat berperan banyak dalam mengubah jalan hidup UMKM menjadi lebih berdaya dan maju.

Oleh :
Imam Kambali, SE., MM : ikbali@yahoo.com
dan
Kanaidi, SE., M.Si : kana_ati@yahoo.com atau kanaidi@poltekpos.ac.id

Butuh Artikel/Jurnal lainnya ?, click di :

Pemberdayaan UMKM Bidang Pengrajin di Sabusu (2)

IbM
“PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)
BIDANG PENGRAJIN
DI WILAYAH SAUNG BUDAYA SUMEDANG (SABUSU)
JATINANGOR - KABUPATEN SUMEDANG”

Permasalahan yang dihadapi Mitra (pelaku UMKM di Sabusu) :
Rumusan permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM bidang Pengrajin di wilayah Sabusu, sebagai berikut:
§ Masalah Produksi; seperti kesulitan akses ke sumber bahan baku/bahan dasar, kualitas bahan baku, proses dan kualitas produksi serta desain produk.
§ Masalah Akses Permodalan; seperti kurang tersedianya dana dan sumber pendanaan dengan biaya dana yang terjangkau bagi UMKM, dan terbatasnya lembaga penyedia jasa keuangan atau penyalur modal bagi UMKM.
§ Akses Pasar; seperti lemahnya informasi dan jaringan informasi, baik antara UMKM maupun dengan penyedia jasa keuangan, serta kesulitan bagi para pelaku UMKM bidang pengrajin di wilayah Sabusu untuk memasarkan hasil kerajinannya.
§ Masalah Organisasi dan Manajerial; seperti belum dilakukannya dan belum dipahami pentingnya pembukuan usaha bagi UMKM, dan masih rendahnya kompetensi kewirausahaan pelaku UMKM

Berdasarkan uraian di atas, maka dalam aktivitas penerapan IbM ini akan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
1. Aktivitas yang dapat diterapkan LKM/S kepada komunitas UMKM dalam upaya pemberdayaan UMKM bidang pengrajin di desa-desa dalam Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan.
2. Bentuk implementasi pengintegrasian sektor riil ekonomi mikro dan pendanaan UMKM di desa-desa dalam Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan.
3. Bentuk alternatif skema pembiayaan LKM/S kepada pelaku UMKM di desa-desa dalam Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan.
4. Rumusan peningkatan kualitas pelayanan LKM/S yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan para pelaku UMKM di desa-desa dalam Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan.

Oleh :
Imam Kambali, SE., MM : ikbali@yahoo.com
dan
Kanaidi, SE., M.Si : kana_ati@yahoo.com atau kanaidi@poltekpos.ac.id

Pemberdayaan UMKM Bidang Pengrajin di Sabusu (3)


IbM
“PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)
BIDANG PENGRAJIN
DI WILAYAH SAUNG BUDAYA SUMEDANG (SABUSU)
JATINANGOR - KABUPATEN SUMEDANG”

Solusi yang Ditawarkan dalam Kegiatan penerapan Ipteks :
Solusi yang ditawarkan untuk dilakukan dalam implementasi penerapan Ipteks bagi masyarakat ini berupa ;
1. Pelatihan manajerial UMKM dan manajemen mutu bagi para pengrajin di wilayah Sabusu.
2. Pelatihan kewirausahaan (entrepreneurship) dan pelatihan tentang cara pemanfaatan akses pendanaan modal kerja melalui LKM/S. Pelatihan ini ditujukan bagi para pengrajin di desa-desa dalam Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan yang memiliki potensi pembentukan dan pengembangan usaha.
3. Pendampingan dalam pembentukan komunitas UMKM bagi para pengrajin di desa-desa dalam Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan yang memiliki potensi pembentukan usaha baru dan pengembangan usaha yang sudah ada.
4. Pendampingan dalam pembentukan unit (agen) dari LKM/S bagi komunitas para pengrajin di desa-desa dalam Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan yang memiliki potensi pembentukan dan pengembangan usaha ke arah pengelolaan unit (agen) dari LKM/S. Aktivitas ini termasuk juga pemanfaatan sistem Information Technology (IT) yang sesuai dengan kondisi di lingkungan desa-desa tersebut.
5. Konsultasi dan bimbingan bagi para pengrajin di desa-desa dalam Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan yang telah menjalani pelatihan dan telah membentuk atau mengembangkan usaha sebagaimana butir 1, 3 dan 4 di atas. Aktivitas ini juga meliputi konsultasi dan bimbingan dalam bidang manajemen mutu, manajemen keuangan UMKM, teknik produksi/desain produk dan akses bahan baku, serta manajemen pemasaran hasil UMKM.
6. Konsultasi dan bimbingan bagi para pengrajin di desa-desa dalam Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan sebagaimana butir 5 di atas yang akan mengajukan bantuan pinjaman modal usaha ke LKM/S, guna pengembangan dari usaha yang telah dimiliki oleh para pengrajin.

Khalayak Sasaran
Khalayak sasaran dalam penerapan Ipteks ini adalah :
1. Para calon pengrajin yang berasal dari desa-desa dalam Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan yang memiliki potensi pembentukan usaha baru berskala mikro dan kecil yang produktif.
2. Para para pengrajin di desa-desa dalam Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan yang memiliki potensi pengembangan usaha.
3. Para pelaku UMKM lainnya dan masyarakat di desa-desa dalam Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan selain butir 1 dan 2 di atas, yang memenuhi kreteria yang telah ditentukan.

Oleh :
Imam Kambali, SE., MM : ikbali@yahoo.com
dan
Kanaidi, SE., M.Si : kana_ati@yahoo.com atau kanaidi@poltekpos.ac.id

Pemberdayaan UMKM Bidang Pengrajin di Sabusu (4)

IbM
“PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)
BIDANG PENGRAJIN
DI WILAYAH SAUNG BUDAYA SUMEDANG (SABUSU)
JATINANGOR - KABUPATEN SUMEDANG”


Target Luaran Kegiatan Penerapan Ipteks
Secara spesifik dapat ditetapkan target luaran penerapan Ipteks sebagai berikut :
1. Melalui pelatihan bersertifikat tentang manajerial UMKM dan manajemen mutu, diharapkan para calon pengrajin dapat memahami dan dapat menerapkan pengetahuan tentang bagaimana menjadi manajemen usaha dan menciptakan produk yang bermutu baik. Target pencapaian sebanyak 25 orang kader di 3 Kecamatan (masing-masing Kecamatan sekitar 8 orang kader Desa).
2. Melalui pelatihan, pendampingan, konsultasi, dan bimbingan tentang kewirausahaan (entrepreneurship) dan tentang cara pemanfaatan akses pendanaan modal kerja melalui LKM/S, diharapkan para pengrajin di desa-desa dalam Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan dimaksud akan memahami dan dapat menerapkan pengetahuan kewirausahaan (entreprenurship) berskala mikro, serta dapat menerapkan pengetahuan cara pemanfaatan akses pendanaan modal kerja dari LKM/S. Target pencapaian sebanyak 25 orang kader bersertifikat di 3 Kecamatan (masing-masing Kecamatan sekitar 8 orang kader Desa).
3. Melalui pelatihan, pendampingan, konsultasi, dan bimbingan dalam pengelolaan unit (agen) dari LKM/S, diharapkan para pengrajin di desa-desa dalam Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan dimaksud akan memahami dan mampu melaksanakan pengelolaan unit (agen) dari Lembaga Keuangan Mikro Syariah di kalangan komunitas keluarga TKI, termasuk juga dapat memanfaatkan sistem Information Technology (IT) yang sesuai dengan kondisi di lingkungan desa-desa tersebut dan peningkatan produktivitas mitra. Target pencapaian sebanyak 25 orang kader bersertifikat di 3 Kecamatan (masing-masing Kecamatan sekitar 8 orang kader Desa).
4. Melalui pendampingan dalam pembentukan komunitas UMKM, diharapkan para pengrajin di desa-desa dalam Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan dimaksud dapat membentuk komunitas UMKM sesuai kompetensinya yang mampu mengelola pembukuan/keuangan UMKM, mampu berproduksi/beroperasi, dan mampu memasarkan hasilnya, sehingga komunitas UMKM tersebut akan produktif dan mendapatkan tambahan penghasilan bagi para pengrajin, serta dapat menyerap tenaga kerja. Komunitas UMKM ini akan menjadi motor penggerak pengembangan usaha mikro yang berkualitas di kalangan komunitas pengrajin, yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan para pelaku UMKM di desa-desa dan Kecamatan. Target pencapaian adalah terbentuknya sebanyak 5 komunitas di 3 Kecamatan (masing-masing Kecamatan terbentuk minimal = 1 komunitas pengrajin kayu dan 1 komunitas pengrajin bambu/kanvas).
5. Melalui pendampingan, konsultasi, dan bimbingan dimaksud butir 2, 3 dan 4 di atas, akan didapat model skema pembiayaan LKM/S kepada pelaku UMKM di desa-desa dan Kecamatan.


Oleh :
Imam Kambali, SE., MM : ikbali@yahoo.com
dan
Kanaidi, SE., M.Si : kana_ati@yahoo.com atau kanaidi@poltekpos.ac.id

Pemberdayaan UMKM Bidang Pengrajin di SABUSU (5)

IbM
"PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)
BIDANG PENGRAJIN
DI WILAYAH SAUNG BUDAYA SUMEDANG (SABUSU)
KABUPATEN SUMEDANG”


Keterkaitan dengan Instansi/Institusi Lain :

Beberapa institusi yang akan terkait dalam pelaksanaan penerapan Ipteks ini, yaitu pemerintah, swasta, asosiasi, dan masyarakat.
1. Pemerintah, terkait dengan penetapan aturan hukum bagi penyaluran bantuan/kredit dari LKM/S yang berkaitan dengan UMKM, di samping terkait dengan pengaturan pola pembinaan para pengrajin, dan penyaluran barang hasil kerajinan ke pasar baik di dalam maupun ke luar negeri.
2. Pihak Swasta, terkait dengan penyediaan dana modal kerja dan bantuan dari LKM/S yang berkaitan dengan UMKM.
3. Asosiasi Pengrajin, pola pembinaan para pengrajin dan penyaluran barang hasil kerajinan ke pasar, serta usulan ketentuan yang akan diberlakukan di komunitas pengrajin.
4. Asosiasi Baitul Maal wa Tamwil (ABSINDO), terkait dalam hal pembinaan terhadap BMT dan LKMS, serta agennya yang akan menyalurkan bantuan/kredit dan pelayanan bagi pelaku UMKM dan masyarakat.
5. Asosiasi Pedagang Pasar, terkait dalam hal pembinaan terhadap pelaku UMKM yang akan memproduksi dan memasarkan berbagai produk hasil kerajinan ke pasar.
6. Masyarakat, terkait dengan upaya pemberdayaan dan pembinaan, serta kontrol sosial atas pelaksanaan penyaluran bantuan/kredit dan pelayanan LKM/S bagi pelaku UMKM bidang pengrajin dan masyarakat.

Kanaidi, SE., M.Si : kana_ati@yahoo.com atau kanaidi@poltekpos.ac.id
dan Imam Kambali, SE., MM : ikbali@yahoo.com

Pembukaan Cabang LKMSNet KAS Sabusu

Alhamdulillah...

Hari baik dan bulan baik rupanya menganugrahi kita selaku pendiri LKMSNet KAS. Pada saat ini telah resmi berdiri LKMSNet KAS Cabang Sabusu di Jatinangor Sumedang.

LKMSNet KAS Cabang Sabusu tersebut berlokasi di lingkungan Saung Budaya Sumedang (disingkat Sabusu), yang terletak di arae pendidikan seputaran Jatinangor Sumedang, berdekatan dengan Kampus STPDN dan UNPAD. Letak lokasi LKMSNet KAS Cabang Sabusu tersebut sangat strategis bersebelahan dengan Rumah Makan Ciganea, yang tepatnya berada di sebelah kiri Kampus IKOPIN Jatinangor.

LKMSNet KAS Cabang Sabusu tersebut berdiri atas kerjasama yang baik dengan berbagai pihak pendukung, antara lain:
- YPBPI (dengan Program Warmasifnya)
- MMS (sebagai Pengelola Lokasi Sabusu)
- Koperasi Retail Indonesia (Korina) dengan Saung Internetnya
- Pemda Sumedang (Khususnya : Dinas Pariwisata, Dinas KUKM, dan Dinas Kominfo)
- Pihak-pihak lain (yang juga telah turut berpartisipasi)

Yang pasti... Keberadaan LKMSNet KAS Cabang Sabusu tersebut adalah berkat do'a dan restu dari segenap para Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas dan Dewan Syariah LKMSNet KAS Poltekpos dan Anugrah dari Ilahi.

"Semoga Sukses Selalu" LKMSNet KAS

Oleh : Kanaidi, SE., M.Si (Penulis, Peneliti, Pelaku Bisnis, Trainer dan Dosen Manajemen Pemasaran)
e-mail : kana_ati@yahoo.com atau kanaidi@poltekpos.ac.id

Jasa Keuangan Mikro (Micro Finance)

Jasa Keuangan Mikro menurut Thohari (2003) adalah jasa keuangan untuk pengusaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah, serta lembaga yang melakukan kegiatan jasa keuangan bagi pengusaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah. Jasa keuangan mikro yang diselenggarakan oleh LKM memiliki ragam yang luas, antara lain memberikan jasa pinjaman (kredit) dan penghimpun dana (saving) yang terkait dengan persyaratan pinjaman atau bentuk pembiayaan lainnya.

Syukur (2002) menjelaskan bahwa sebenarnya keuangan mikro bukan hanya menyangkut kredit mikro saja, tetapi adalah segala pelayanan keuangan untuk masyarakat kecil, termasuk di dalamnya adalah pelayanan tabungan, asuransi, dan lain-lain.

Oleh : Kanaidi, SE., M.Si (Penulis, Peneliti, Pelaku Bisnis, Trainer dan Dosen Manajemen Pemasaran)
e-mail : kana_ati@yahoo.com atau kanaidi@poltekpos.ac.id

Lembaga Perkreditan Mikro dan Peran Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S)

Lembaga perkreditan mikro di Indonesia (Sutrisno, 2003) pada dasarnya ada 2 (dua) kelompok besar, pertama ; Lembaga Perbankan, terutama BRI dn BPR yang beroperasi sampai ke pelosok tanah air, kedua ; Koperasi, baik koperasi simpan pinjam (KSP), maupun unit usaha simpan pinjam (USP) dalam berbagai macam. Di samping itu terdapat lembaga keuangan mikro (LKM) lain yang diperkenalkan oleh berbagai pihak, baik pemerintah (seperti ; Lembaga Kredit Desa, Badan Kredit Kecamatan, dll), maupun swasta/lembaga non pemerintah (seperti ; Yayasan, LSM, dan LKM lainnya termasuk lembaga keagamaan).
Lebih lanjut Sutrisno (2003) menyatakan LKM yang menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro memiliki peranan yang sangat strategis. LKM di Indonesia telah membuktikan bahwa :
- Tumbuh dan berkembang dalam masyarakat serta melayani UKM
- Jumlahnya banyak dan meluas, serta diterima sebagai sumber pembiayaan anggota dan masyarakat
- Memiliki prosedur dan persyaratan yang dapat dipenuhi anggota (tanpa agunan).
Sementara Ibrahim (2002) dan Thohari (2003) mengemukakan jenis LKM saat ini sangat banyak dan bervariasi tergantung sisi kelembagaan, tujuan pendirian, budaya masyarakat, kebijakan pemerintah, dan sasaran lainnya. Secara umum LKM dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu formal berbentuk Bank (seperti ; BRI Unit, BKD, dan BPR), formal non bank (mencakup LDKP, KSP, KUD, dan Pergadaian). Sedangkan LKM non formal terdiri dari berbagai Kelompok dan Swadaya Masyarakat (KSM dan LSM), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Lembaga Ekonomi Produktif Mandiri (LEPM), Unit Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP), dan berbagai bentuk kelompok lainnya.
Sulaiman, dkk (2002) menyatakan bahwa LKM sebagai lembaga keuangan dapat melakukan kegiatan operasinya, baik dengan model konvensional maupun syariah.

Oleh : Kanaidi, SE., M.Si (Penulis, Peneliti, Pelaku Bisnis, Trainer dan Dosen Manajemen Pemasaran)
e-mail : kana_ati@yahoo.com atau kanaidi@poltekpos.ac.id

Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta Hambatannya

Usaha mikro dan kecil (UMK) mempunyai peranan yang strategis dalam upaya mengatasi kemiskinan dan pengangguran.
Namun demikian UMK masih dihadapkan pada berbagai masalah yang menjadi hambatan dalam perkembangannya. Hambatan utama yang dihadapi UMK adalah lingkungan bisnis yang kurang kondusif, di samping masalah-masalah internal yang berkaitan dengan rendahnya akses terhadap permodalan, akses terhadap pasar dan rendahnya kompetensi kewirausahaan (Widayati, 2002).

Robinson (2004) dan Untoro (2004) mengemukakan bahwa hambatan dalam pengembangan UMK adalah masalah kurang tersedianya dana dan sumber pendanaan dengan biaya dana yang terjangkau, terbatasnya lembaga penyedia jasa keuangan atau penyalur modal bagi UMKM di daerah, serta lemahnya informasi dan jaringan, baik antara UMKM maupun penyedia jasa keuangan, yang kemudian potensial melahirkan moral hazard dan adverse selection.

Di samping itu, studi ADB tentang UMKM (Ikhwan, 2001) mengungkapkan bahwa pertumbuhan dan daya saing UMKM menghadapi kendala berupa akses permodalan dan tingginya resiko dan biaya untuk memperoleh kredit.

Oleh : Kanaidi, SE., M.Si (Penulis, Peneliti, Pelaku Bisnis, Trainer dan Dosen Manajemen Pemasaran)
e-mail : kana_ati@yahoo.com atau kanaidi@poltekpos.ac.id

Bea Siswa Produktif Bagi Mahasiswa Poltekpos

LKMSNet Kas Poltekpos dalam waktu dekat akan membagikan lagi "Bea Siswa Produktif Bagi Mahasiswa Politeknik Pos Indonesia (Poltekpos)" Tahun 2009.

Bea siswa tersebut adalah salah satu bentuk kepedulian LKMS Net KAS dalam dunia pendidikan, khususnya terhadap para mahasiswa Poltekpos yang memiliki kemauan belajar yang tinggi dan berkeinginan untuk maju serta bisa menyelesaikan perkuliahan dengan baik, walau pun mahasiswa tersebut diutamakan berasal dari keluarga yang kurang mampu.

Bea siswa tersebut berbentuk Qodull Hasan dari dana Baitul Maal LKMS Net KAS, yang sumber dananya berhasil dihimpunan dari para civitas akademika Poltekpos yang tentunya juga peduli terhadap kesuksesan para mahasiswa dalam menyelesaikan perkuliahannya di Poltekpos.

Tahun 2009 ini, LKMS Net KAS rencananya akan membagikan lagi bea siswa tersebut kepada para mahasiswa yang terpilih dan memenuhi kreteria yang telah ditentukan. Bea siswa tersebut akan diserahkan oleh Direktur LKMS Net KAS dalam waktu dekat ini guna membantu pelunasan biaya kuliah para mahasiswa di Semester Ganjil mendatang.

Pembagian bea siswa produktif tersebut merupakan kelanjutan dari pembagian bea siswa yang pernah dilakukan tahun yang lalu, dimana pada tahun 2008 lalu LKMSNet KAS telah membagikan bea siswa sejenis kepada 3 (tiga) orang mahasiswa Poltekpos dari beberapa Jurusan yang ada di Poltekpos.

Oleh : Kanaidi, SE., M.Si (Penulis, Peneliti, Pelaku Bisnis, Trainer dan Dosen Manajemen Pemasaran)
e-mail : kana_ati@yahoo.com atau kanaidi@poltekpos.ac.id

Rabu, 03 Juni 2009

Mengenal LKMS Net KAS Poltekpos Bandung

(Bisnis Syariah Online)

LKMS Net KAS Poltekpos didirikan sebagai salah satu bentuk kepedulian dunia pendidikan terhadap masyarakat dan kaum duafha yang berkeinginan untuk merubah tarap hidup yang lebih baik dan lebih maju.

A. Keunggulan LKMS Net KAS Poltekpos:

1. LKMSNet KAS adalah lembaga keuangan mikro formal-non perbankan (telah mendapatkan izin usaha nasional dari Menteri Negara KUKM dan BAZNAS), yang dalam aktivitas usahanya bergerak secara syariah, yaitu menerapkan pola bagi hasil (profit sharing).
2. LKMSNet KAS berskala nasional dengan fokus kegiatan usahanya terutama ditujukan bagi pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK) dan memiliki cabang serta nasabah di beberapa tempat di seluruh Indonesia, sehingga memungkinkan untuk membantu PT Pos Indonesia dalam melaksanakan penerimaan setoran SOPP dari para penyetor yang belum melakukan pembayaran melalui Kantor Pos (yang berdasarkan pengamatan berjumlah sekitar 80% dari keseluruhan penyetor SOPP).
3. LKMSNet KAS dalam pelaksanaan kegiatan usahanya telah menggunakan sistem Information Technology (IT) mutakhir, berupa core banking (bisnis online) yang terkoneksi secara online antar cabang, yang juga sudah dilengkapi dengan aplikasi dan perangkat pendukung berupa Authomatic Teller Mechines (ATM) dan Electronic Data Captures (EDC), sehingga memungkinkan untuk link (secara online system) dengan 1.300 BMT anggota ABSINDO di seluruh Indonesia, serta dengan EDC yang dibawa oleh petugas memungkinkan untuk menerima setoran SOPP secara jemput bola ke rumah-rumah.
4. Lokasi usahanya Kantor Pusat LKMSNet KAS berada di lingkungan kampus Politeknik Pos Indonesia. Dengan demikian, berdekatan dengan tempat aktivitas proses belajar mahasiswa.
5. LKMSNet KAS POLTEKPOS dalam aktivitas usahanya menunjukkan kinerja yang baik dalam kemajuan pelayanan dan kecepatan pertumbuhan usahanya.
6. LKMSNet KAS POLTEKPOS dapat digunakan sebagai ”laboratorium hidup”, yaitu sebagai tempat praktikan (magang) yang mendukung upaya tumbuhnya jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) bagi mahasiswa Poltekpos dan masyarakat, baik dalam bidang penerapan IT, manajeman keuangan/pembukuan, micro finance, pengelolaan zakat, infaq, dan shodakoh, maupun aktivitas kewirausahaan lainnya.
7. Melalui di LKMSNet KAS memungkinkan bagi mahasiswa setelah lulus nanti untuk menjalankan usaha di bidang mikro dan kecil yang sejenis dengan LKMS Net KAS, atau membuka cabang usaha dari LKMS Net KAS di daerah tempat asal mahasiswa, maupun di daerah lain yang memiliki potensi ke arah kewirausahaan dimaksud.

B. Aktivitas usaha LKMSNet KAS

Berbagai aktivitas usaha yang dilaksanakan LKMSNet KAS, antara lain :

1. Sisi Baitul Maal, meliputi ;
1). Penghimpunan zakat, infaq, shodakoh, hibah dll dari masyarakat.
2). Penyaluran dan pembagian zakat, infaq, shodakoh, hibah dll tersebut kepada yang berhak sesuai dengan ketentauan syariah.
3). Pemberian pelatihan ketrampilan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4). Melakukan kegiatan sosial dan keagamaan berupa ; bantuan sosial (ke panti asuhan, panti jompo, pembangunan tempat ibadah, dll), pemberian bea siswa (qardhul hasan) bagi pelajar/mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu, dan pemberian bantuan pinjaman modal usaha produktif bagi kaum duafha yang memiliki kemampuan fisik dan kemauan untuk melakukan kegiatan usaha guna merubah/meningkatkan tarap hidupnya.


2. Sisi Baitul Tamwil, meliputi ;
1). Pelayanan tabungan/simpanan (saving), berupa Kas wadiah, wadiah qurban, wadiah haji, wadiah PKL, wadiah wisuda, dll
2). Penyaluran bantuan kredit modal usaha produktif (mudharabah) kepada UMK dan masyarakat dengan pola bagi hasil (profit sharing).
3). Malaksanakan usaha jual beli, baik berupa peralatan maupun produk, yang dibutuhan pelaku UMK dan masyarakat (murabahah), serta usaha musyarakah dan ijarah.
4). Melakukan pelayanan gadai (rahn) bagi pelaku UMK dan masyarakat.
5). Melakukan pelayanan SOPP, berupa jasa pembayaran rekening listrik, telepon, air minum, kredit kendaraan bermotor, dll.
6). Pemberian pelatihan ketrampilan dan pendampingan sesuai dengan kebutuhan UMK dan masyarakat, atau pelatihan ketrampilan yang disyaratkan pasar tenaga kerja atau pemesan.
7). Melakukan kegiatan lain dengan prinsip syariah yang saling menguntungkan ke dua belah pihak.

C. Proses Penciptaan Jasa

Jasa keuangan mikro syariah di LKMSNet KAS dihasilkan melalui proses sebagai berikut :

1. Proses penciptaan jasa keuangan mikro syariah jenis Baitul Maal ;

1). Zakat, infaq, shodakoh, hibah dll dihimpun dari masyarakat.
2). Kemudian zakat, infaq, shodakoh, hibah dll tersebut disalurkan dan dibagikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentauan syariah, baik di lingkungan kampus (seperti berupa pemberian bea siswa produktif ”Qardhul Hasan” ke para mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu), maupun kepada para kaum duafha lainnya (berupa bantuan sosial keagamaan ke panti asuhan, panti jompo, pembangunan tempat ibadah, dll), serta pemberian pelatihan ketrampilan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
3). Sebagian dari hasil penghimpunan zakat, infaq, shodakoh, hibah dll dari masyarakat tersebut juga disalurkan berupa bantuan pinjaman modal usaha produktif kepada para kaum duafha yang memiliki kemampuan fisik dan kemauan untuk melakukan kegiatan usaha guna merubah/meningkatkan tarap hidupnya.

2. Proses jasa keuangan mikro syariah jenis Baitul Tamwil;
1). Setoran tabungan/simpanan yang berasal dari masyarakat diterima LKMS Net KAS, berupa tabungan/simpanan Kas wadiah, wadiah qurban, wadiah haji, wadiah PKL, wadiah wisuda, atau deposito berjangka.
2). Dana hasil penerimaan setoran tabungan/simpanan atau deposito no 1) tersebut di atas ditambah dengan modal usaha yang dimiliki LKMS Net KAS dan penyertaan digunakan untuk :
a. Usaha bantuan kredit modal produktif (mudharabah) bagi UMK dan masyarakat, baik di dalam kampus (kepada mahasiswa produktif, Dosen/staf) maupun di luar kampus, dengan pola bagi hasil (profit sharing).
b. Usaha jual beli, baik berupa peralatan maupun produk, yang dibutuhan pelaku UMK dan masyarakat (murabahah), serta usaha musyarakah dan ijarah (leasing).
c. Usaha layanan gadai (raihan) bagi pelaku UMK dan masyarakat yang memiliki benda berharga dan membutuhkan dana pinjaman.
d. Usaha layanan SOPP bagi masyarakat (terlebih setelah menjadi Main Distributor), berupa layanan jasa penerimaan pembayaran/setoran rekening listrik, telepon, air minum, kredit kendaraan bermotor, dll.
e. Pemberian pelatihan ketrampilan dan pendampingan sesuai dengan kebutuhan UMK dan masyarakat, atau pelatihan ketrampilan yang disyaratkan pasar tenaga kerja atau pemesan.
f. Kegiatan usaha lainnya dengan prinsip syariah yang saling menguntungkan ke dua belah pihak.

D. Sumberdaya yang dimiliki

LKMSNet KAS yang telah memiliki izin usaha secara nasional berkantor pusat di lingkungan kampus Politeknik Pos Indonesia Jln. Sariasih No. 54 Bandung. Saat ini LKMSNet KAS memiliki beberapa cabang usaha, yaitu di Jatinangor (Sabusu) Sumedang, Cilengkrang Ujung Berung Bandung, Cililin Kabupaten Bandung Barat, di Cianjur, dan di Bukit Tinggi (Sumatera Barat), serta dalam tahun 2009 ini akan direalisasi pembukaan cabang baru yang operasinya secara online system di 50 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dari sisi pelaksanaan kegiatan usahanya, LKMSNet KAS memiliki sumberdaya operasional, baik berupa gedung/kantor pelayanan, maupun sistem operasi mutakhir, berupa core banking yang telah terkoneksi secara online antar cabang, dan telah dilengkapi dengan aplikasi/perangkat pendukung berupa Authomatic Teller Mechines (ATM) dan Electronic Data Captures (EDC) sebagaimana diuraikan di atas.
Di samping sistem operasi tersebut terkoneksi secara online antar cabang, juga terkoneksi dengan 1.300 BMT/LKMS anggota ABSINDO (Asosiasi Baitul maal wa Tamwil Se Indonesia) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sedangkan sumber daya manusia pengelola usaha LKMSNet KAS adalah para karyawan trampil dan profesional yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan usaha mikro syariah yang ditujukan terutama pada upaya pemberdayaan UMK dan peningkatan potensi masyarakat.

Info lebih lanjut hubungi :
Kanaidi, SE., M.Si (Direktur LKMS Net KAS POLTEKPOS)
Jln. Sariasih No. 54 Bandung 40151
kana_ati@yahoo.com
HP. o812 2353 284

Baca juga Majalah Online Masyarakat Bisnis :: Inkubator-Bisnis.Com
"BMT Model Kantor Pos di Kampus Poltekpos diresmikan"
www.inkubator-bisnis.com/cetak.php?id=1317

Related Posting :

Pendirian BMT/LKMS

Pendirian BMT/LKMS
BMT /LKMS dapat didirikan oleh :
Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Satu pendiri dengan lainnya sebaiknya tidak memiliki hubungan keluarga vertikal dan horizontal satu kali.
Sekurang-kurangnya 70 % anggota pendiri bertempat tinggal di sekitar daerah kerja BMT/LKMS.
Pendiri dapat bertambah dalam tahun-tahun kemudian jika disepakati oleh rapat para pendiri.

Permodalan BMT/LKMS
Modal BMT/LKMS, terdiri dari :
Simpanan Pokok (SP) yang ditentukan besarnya sama besar untuk semua anggota.
Simpanan Pokok Khusus (SPK), yaitu simpanan pokok yang khusus diperuntukkan untuk mendapatkan sejumlah modal awal sehingga memungkinkan BMT/LKMS melakukan persiapan-persiapan pendirian dan memulai operasinya. Jumlahnya dapat berbeda antar anggota pendiri.
Pada pendirian BMT/LKMS, para pendiri dapat bersepakat agar dalam waktu 4 (empat) bulan sejak disepakati dapat terkumpul uang sejumlah :
Minimal Rp 75 juta untuk wilayah JABOTABEK.
Minimal Rp 50 juta untuk wilayah ibukota propinsi.
Minimal Rp 30 juta untuk wilayah ibukota kabupaten/kota.
Minimal Rp 20 juta untuk wilayah ibukota kecamatan.
Minimal Rp 15 juta untuk daerah pedesaan.

Status BMT/LKMS
Status BMT ditentukan oleh jumlah aset yang dimiliki sebagai berikut :
Pada awal pendiriannya hingga mencapi aset lebih kecil dari Rp 100 juta, BMT/LKMS adalah Kelompok Swadaya Masyarakat yang berhak meminta/mendapatkan Sertifikat Kemitraan dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil).
Jika BMT/LKMS telah memiliki aset Rp 100 juta atau lebih, maka BMT/LKMS diharuskan melakukan proses pengajuan Badan Hukum kepada notaris setempat, antara lain dapat berbentuk :
Koperasi Syariah (KOPSYAH)
Unit Usaha Otonom Pinjam Syariah dari KSP (Koperasi Simpan Pinjam), KSU (Koperasi Serba Usaha), KUD (Koperasi Unit Desa), Kopontren (Koperasi Pondok Pesantren), atau Koperasi lainnya yang beroperasi otonom termasuk pelaporan dan pertanggung jawabannya.

Anggota BMT/LKMS
Anggota BMT/LKMS, terdiri dari :
Anggota pendiri BMT/LKMS, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan-simpanan pokok khusus minimal 4 % dari jumlah modal awal BMT/LKMS yang direncanakan.
Anggota biasa, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
Calon anggota, yaitu mereka yang memanfaatkan jasa BMT/LKMS tetapi belum melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
Anggota kehormatan, yaitu anggota yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta memajukan BMT/LKMS baik moril maupun materiil tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai anggota BMT/LKMS.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
Kanaidi, SE., M.Si (Direktur LKMS Net KAS POLTEKPOS)
Jln. Sariasih No.54 Bandung 40151
kana_ati@yahoo.com
HP.0812 2353 284

Baca juga Majalah Online Masyarakat Bisnis :: Inkubator-Bisnis.Com
BMT Model Kantor Pos di Kampus Poltekpos diresmikan
www.inkubator-bisnis.com/cetak.php?id=1317