Total Pengunjung

Rabu, 17 Juni 2009

Pemberdayaan UMKM Bidang Pengrajin di Sabusu (4)

IbM
“PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)
BIDANG PENGRAJIN
DI WILAYAH SAUNG BUDAYA SUMEDANG (SABUSU)
JATINANGOR - KABUPATEN SUMEDANG”


Target Luaran Kegiatan Penerapan Ipteks
Secara spesifik dapat ditetapkan target luaran penerapan Ipteks sebagai berikut :
1. Melalui pelatihan bersertifikat tentang manajerial UMKM dan manajemen mutu, diharapkan para calon pengrajin dapat memahami dan dapat menerapkan pengetahuan tentang bagaimana menjadi manajemen usaha dan menciptakan produk yang bermutu baik. Target pencapaian sebanyak 25 orang kader di 3 Kecamatan (masing-masing Kecamatan sekitar 8 orang kader Desa).
2. Melalui pelatihan, pendampingan, konsultasi, dan bimbingan tentang kewirausahaan (entrepreneurship) dan tentang cara pemanfaatan akses pendanaan modal kerja melalui LKM/S, diharapkan para pengrajin di desa-desa dalam Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan dimaksud akan memahami dan dapat menerapkan pengetahuan kewirausahaan (entreprenurship) berskala mikro, serta dapat menerapkan pengetahuan cara pemanfaatan akses pendanaan modal kerja dari LKM/S. Target pencapaian sebanyak 25 orang kader bersertifikat di 3 Kecamatan (masing-masing Kecamatan sekitar 8 orang kader Desa).
3. Melalui pelatihan, pendampingan, konsultasi, dan bimbingan dalam pengelolaan unit (agen) dari LKM/S, diharapkan para pengrajin di desa-desa dalam Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan dimaksud akan memahami dan mampu melaksanakan pengelolaan unit (agen) dari Lembaga Keuangan Mikro Syariah di kalangan komunitas keluarga TKI, termasuk juga dapat memanfaatkan sistem Information Technology (IT) yang sesuai dengan kondisi di lingkungan desa-desa tersebut dan peningkatan produktivitas mitra. Target pencapaian sebanyak 25 orang kader bersertifikat di 3 Kecamatan (masing-masing Kecamatan sekitar 8 orang kader Desa).
4. Melalui pendampingan dalam pembentukan komunitas UMKM, diharapkan para pengrajin di desa-desa dalam Kecamatan Jatinangor, Tanjung Sari, dan Pamulihan dimaksud dapat membentuk komunitas UMKM sesuai kompetensinya yang mampu mengelola pembukuan/keuangan UMKM, mampu berproduksi/beroperasi, dan mampu memasarkan hasilnya, sehingga komunitas UMKM tersebut akan produktif dan mendapatkan tambahan penghasilan bagi para pengrajin, serta dapat menyerap tenaga kerja. Komunitas UMKM ini akan menjadi motor penggerak pengembangan usaha mikro yang berkualitas di kalangan komunitas pengrajin, yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan para pelaku UMKM di desa-desa dan Kecamatan. Target pencapaian adalah terbentuknya sebanyak 5 komunitas di 3 Kecamatan (masing-masing Kecamatan terbentuk minimal = 1 komunitas pengrajin kayu dan 1 komunitas pengrajin bambu/kanvas).
5. Melalui pendampingan, konsultasi, dan bimbingan dimaksud butir 2, 3 dan 4 di atas, akan didapat model skema pembiayaan LKM/S kepada pelaku UMKM di desa-desa dan Kecamatan.


Oleh :
Imam Kambali, SE., MM : ikbali@yahoo.com
dan
Kanaidi, SE., M.Si : kana_ati@yahoo.com atau kanaidi@poltekpos.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar