Total Pengunjung

Rabu, 17 Juni 2009

Jasa Keuangan Mikro (Micro Finance)

Jasa Keuangan Mikro menurut Thohari (2003) adalah jasa keuangan untuk pengusaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah, serta lembaga yang melakukan kegiatan jasa keuangan bagi pengusaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah. Jasa keuangan mikro yang diselenggarakan oleh LKM memiliki ragam yang luas, antara lain memberikan jasa pinjaman (kredit) dan penghimpun dana (saving) yang terkait dengan persyaratan pinjaman atau bentuk pembiayaan lainnya.

Syukur (2002) menjelaskan bahwa sebenarnya keuangan mikro bukan hanya menyangkut kredit mikro saja, tetapi adalah segala pelayanan keuangan untuk masyarakat kecil, termasuk di dalamnya adalah pelayanan tabungan, asuransi, dan lain-lain.

Oleh : Kanaidi, SE., M.Si (Penulis, Peneliti, Pelaku Bisnis, Trainer dan Dosen Manajemen Pemasaran)
e-mail : kana_ati@yahoo.com atau kanaidi@poltekpos.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar