Total Pengunjung

Rabu, 17 Juni 2009

Pemberdayaan UMKM Bidang Pengrajin di SABUSU (5)

IbM
"PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)
BIDANG PENGRAJIN
DI WILAYAH SAUNG BUDAYA SUMEDANG (SABUSU)
KABUPATEN SUMEDANG”


Keterkaitan dengan Instansi/Institusi Lain :

Beberapa institusi yang akan terkait dalam pelaksanaan penerapan Ipteks ini, yaitu pemerintah, swasta, asosiasi, dan masyarakat.
1. Pemerintah, terkait dengan penetapan aturan hukum bagi penyaluran bantuan/kredit dari LKM/S yang berkaitan dengan UMKM, di samping terkait dengan pengaturan pola pembinaan para pengrajin, dan penyaluran barang hasil kerajinan ke pasar baik di dalam maupun ke luar negeri.
2. Pihak Swasta, terkait dengan penyediaan dana modal kerja dan bantuan dari LKM/S yang berkaitan dengan UMKM.
3. Asosiasi Pengrajin, pola pembinaan para pengrajin dan penyaluran barang hasil kerajinan ke pasar, serta usulan ketentuan yang akan diberlakukan di komunitas pengrajin.
4. Asosiasi Baitul Maal wa Tamwil (ABSINDO), terkait dalam hal pembinaan terhadap BMT dan LKMS, serta agennya yang akan menyalurkan bantuan/kredit dan pelayanan bagi pelaku UMKM dan masyarakat.
5. Asosiasi Pedagang Pasar, terkait dalam hal pembinaan terhadap pelaku UMKM yang akan memproduksi dan memasarkan berbagai produk hasil kerajinan ke pasar.
6. Masyarakat, terkait dengan upaya pemberdayaan dan pembinaan, serta kontrol sosial atas pelaksanaan penyaluran bantuan/kredit dan pelayanan LKM/S bagi pelaku UMKM bidang pengrajin dan masyarakat.

Kanaidi, SE., M.Si : kana_ati@yahoo.com atau kanaidi@poltekpos.ac.id
dan Imam Kambali, SE., MM : ikbali@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar