Total Pengunjung

Minggu, 09 Januari 2011

Pengenalan BMT

Proses kenalnya sesorang kepada sesuatu bisa jadi bermula dari pernahnya dia mendengar nama sesuatu itu. Dari nama orang mungkin akan mengira-ngira bagaimana ciri-cirinya. Dari ciri khas tentu akan berkanjut kepada bentuk konkritnya (strukturnya). Untuk mendalami lebih jauh tentang sesuatu itu, tentu akan timbul pertanyaan pertanyaan seputar kemungkinan-kemungkinan tentang sesuatu tersebut itu. Sebagai sesuatu yang akan kita kenalkan pada materi ini, maka mengenal BMT rasanya tidak jauh berbeda dengan itu.

1. Pengertian

Penggunaan istilah BMT diambil dari kata-kata Baitul Maal wa Baitul Tamwil, yang kemudian dalam perkembangannya menjadi Baitul Maal wa Tamwil yang disingkat menjadi BMT. Ada dua bagian dari BMT yang keduanya memiliki fungsi dan pengertian yang berbeda.

Pertama, baitul maal merupakan lembaga penerima zakat, infak, sadaqoh dan sekaligus menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Sedangkan Baitul Tamwil adalah lembaga keuangan yang berorientasi bisnis dengan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kehidupan ekonomi masyarakat terutama masyarakat dengan usaha skala kecil. Dalam perkembangannya BMT juga diartikan sebagai Balai-usaha Mandiri Terpadu yang singkatannya juga BMT.

2. Ciri BMT

Dengan mengetahui nama dan membaca pengertian diatas sudah sedikit tergambar apa itu BMT, namun akan lebih jelas lagi bila kita lihat lebih jauh beberapa ciri dari BMT. Adapun ciri dari BMT adalah :

1. Berorientasi bisnis dan mencari laba bersama

2. Bukan lembaga sosial tapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infak dan sadaqoh.

3. Ditumbuhkan dari bawah dan berlandaskan pada peran serta masyarakat.

4. Milik masyarakat secara bersama, bukan milik perorangan.

5. Dalam melakukan kegiatannya para pengelola BMT bertindak aktif, dinamis, berpandangan proaktif.

6. Melakukan upaya peningkatan wawasan dan pengamalan nilai-nilai Islam kepada semua personil dan nasabah BMT. Biasanya dilakukan dengan pengajian-pengajian atau diskusi-diskusi dengan topik-topik yang terencana.

7. Manajemen BMT dikelola secara profesional dan Islami.

3. Badan Hukum BMT

BMT dapat didirikan dalam bentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau berbentuk Koperasi.

1). Dalam bentuk KSM

Bila BMT didirikan dalam bentuk KSM, maka BMT akan mendapat sertifikasi operasi dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) yang mendapat pengakuan dari Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga pengembangan swadaya masyarakat yang mendukung program hubungan bank dengan KSM. KSM juga dapat berfungsi sebagai prakoperasi dengan tujuan mempersiapkan segala sesuatu supaya BMT bisa menjadi koperasi BMT. Bila para pengurus siap untuk mengelola BMT dengan baik dengan badan hukum koperasi, maka BMT dapat dikembangkan dengan badan hukum koperasi.

2). Dalam bentuk Koperasi

Bila pada awal pendirian telah ada kesiapan, maka BMT langsung didirikan dengan Badan Hukum Koperasi. Dalam hal ini ada beberapa alternatif (pilihan) yang bisa diambil :

a. Sebagai Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) untuk perkotaan

b. Sebagai Koperasi Unit Desa (KUD), dengan ketentuan yang diatur oleh Mentri Koperasi dan pengusaha kecil tanggal 20 Maret 1995) dimana :

1. Bila di suatu wilayah telah ada KUD dan berjalan dengan baik, maka BMT dapat menjadi Unit Usaha Otonom (U2O) atau Tempat Pelayanan Koperasi (TPK). Bila KUD tersebut belum berfungsi dengan baik, maka KUD tersebut dapat difungsikan sebagai BMT. Dan pengurus dipilih dalam suatu rapat anggota.

2. Bila mana di daerah tersebut belum ada KUD, maka dapat didirikan KUD BMT. Dalam pendirian KUD diperlukan minimal 20 orang anggota.

c. Sebagai Koperasi pondok Pesantren (KOPONTREN)

BMT juga dapat menjadi U2O dan TPK dari Kopontren dan juga dapat didirikan Kopontren BMT. Dalam hal ini panitia pendirian BMT dapat berkonsultasi dengan Departemen Agama dan Departemen Koperasi Kabupaten/ Kota setempat.


4. Struktur Organisasi dan Job deskripsi

Adapun struktur organisasi BMT dapat dilihat dalam bagan 1.

Sedangkan job deskripsi masing-masing struktur dijelaskan sebagai berikut:

A. Rapat Umum Anggota (RUA)/ Musyawarah Anggota Tahunan (MAT)

Rapat umum anggota atau di beberapa BMT juga disebut dengan Musyawarah Anggota Tahunan (MAT) mempunyai kewenangan/kekuasaan tertinggi di dalam BMT. RUA memiliki tugas sebagai berikut :

1. RUA bertugas menetapkan AD dan ART BMT termasuk bila ada perubahan.

2. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha BMT

3. Mengangkat Pengurus dan dewan syaria’ah BMT setiap periode. Juga dapat memberhentikan pengurus bila melanggar ketentuan-ketentuan BMT.

4. Menetapkan Rencana Kerja , anggaran pendapatan dan belanja BMT serta pengesahan laporan keuangan.

5. Melakukan pembagian Sisa Hasil Uasaha

6. Penggabungan, peleburan dan pembubaran BMT.

B. Dewan Pengawas Syaria’ah

Dewan Pengawas Syaria’ah berwenang melakukan pengawasan penerapan konsep syariah dalam operasional BMT dan memberikan nasehat dalam bidang syaria’ah. Adapun tugas dari Dewan ini adalah :

1. Membuat pedoman syariah dari setiap produk pengerahan dana maupun produk pembiayaan BMT.

2. Mengawasi penerapan konsep syariah dalam seluruh kegiatan operasional BMT.

3. Melakukan pembinaan/konsultasi dalam bidang syari’ah bagi pengurus, pengelola dan atau anggota BMT.

4. Bersama dengan dewan pengawas syari’ah BPRS dan ulama /intelektual yang lain mengadakan pengkajian terhadap kemungkinan perkembangan produk-produk BMT.

C. Pengurus

Pengurus memiliki Wewenang sebagai berikut :

1. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama BMT.

2. Mewakili BMT di hadapan dan di luar Pengadilan

3. Memutuskan menerima dan pengelolaan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.

4. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan BMT sesuai dengan tanggungjawabnya dan dan keputusan musyawarah anggota.

Adapun tugas dari pengurus adalah :

1. Memimpin organisasi dan usaha BMT.

2. Membuat rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja BMT.

3. Menyelenggarakan rapat anggota pengurus

4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas pada rapat umum anggota.

5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris serta adminsitrasi anggota.

D. Pembina Manajemen/Dewan Pengawas

Pembina Manajemen/Dewan Pengawas mempunyai wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan serta konsultasi dalam bidang manajemen BMT.

Adapun tugasnya adalah :

1. Memberikan rekomendasi pelaksanaan sistim bila diperlukan.

2. Memberikan evaluasi pelaksanaan sistem

3. Pembinaan dan pengembangan sistem

E. Manajer BMT

Manejer BMT memimpin jalannya BMT sehingga sesuai dengan perencanaan, tujuan lembaga dan sesuai kebijakan umum yang telah di gariskan oleh dewan pengawas syari’ah. Adapun tugasnya adalah :

1. Membuat rencana pemasaran, pembiayaan, operasional dan keuangan secara periodik

2. Membuat kebijakan khusus sesuai dengan kebijakan umum yang digariskan oleh dewan pengurs syaria’ah.

3. Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh staffnya.

4. Membuat laporan pembiayaan baru, perkembangan pembiayaan, dana, rugi laba secara periodik kepada dewan pengawas syariah.

F. Ketua Baitul Maal

Ketua baitul Maal mendampingi dan mewakili manajer dalam tugas-tugasnya yang berkaitan dengan pelaksanaan operasional baitul maal. Adapun tugasnya adalah :

1. Membantu manajer dalam penyusunan rencana pemasaran dan operasional serta keuangan.

2. Memimpin dan menarahkan kegiatan yang dilakukan oleh staffnya.

3. Membuat laporan periodik kepada menejer berupa :

a. Laporan penyuluhan dan konsultasi

b. Laporan perkembangan penerimaan ZIS

c. Laporan Keuangan

G. Ketua Baitul Tamwil

Ketua baitul tamwil mendampingi dan mewakili manajer dalam tugas-tugasnya yang berkaitan dengan pelaksanaan operasional baitul tamwil. Adapun tugasnya adalah

1. Membantu manajer dalam penyusunan rencana pemasaran dan operasional serta keuangan.

2. Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh staffnya.

3. Membuat laporan periodik kepada menejer berupa :

a. Laporan pembiayaan baru

b. Laporan perkembangan pebiayaan

c. Laporan dana

d. Laporan Keuangan


H.Marketing/Pembiayaan

Bagian pembiayaan memiliki wewenang melaksanakan kegiatan pemasaran dan pelayanan baik kepada calon penabung maupun kepada calon peminjam serta melakukan pembinaan agar tidak terjadi kemacetan pengembalian pijaman. Adapun tuganya :

1. Mencari dana dari anggota dan para pemilik sertifikat saham sebanyak-banyaknya.

2. Menyusun rencana pembiayaan.

3. Menerima permohonan pembiayaan

4. Melaukan analisa pembiayaan

5. Mengajukan persetujuan pembiayaan kepada ketua baitul tamwil

6. melakukan administrasi pembiayaan

7. melakukan pembinaan anggota

8. memuat laporan perkembangan pembiayaan.

I. Kasir/Pelayanan anggota

Kasir memiliki wewenang melakukan pelayanan kepada anggota terutama penabung serta bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar. Adapun tugasnya :

1. Menerima uang dan membayar sesuai perintah ketua/Direktur.

2. Melayani dan membayar pengambilan tabungan.

3. Membuat buku kas harian.

4. Setiap kahir jam keja, menghitung uang yang ada dan minta pemeriksaan dari menejer.

5. Memberikan penjelasan kepada calon anggota dan anggota.

6. Menangani pembukuan kartu tabungan

7. Mengurs semua dokumen dan pekerjaan yang harus di komunikasikan dengan anggota.

J. Pembukuan

Bagian pembukuan memiliki wewenang menanggani administrasi keuangan dan menghitung bagi hasil serta menyusun laporan keuangan. Adapun uraian tugasnya adalah :

1. Mengerjakan jurnal dan buku besar.

2. Menyusun neraca percobaan

3. Melakukan perhitungan bagi hasil

4. Menyusun laporan keuangan secara periodik.


6. Kegiatan-kegiatan BMT

Ada dua jenis kegiatan yang bisa dilakukan oleh BMT :

1. Kegiatan keuangan (baik Baitul Maal, maupun Baitul Tamwil)

2. Kegiatan non keuangan

A. Kegiatan bidang keuangan

ada beberapa kegiatan bidang keuangan yaitu pelayanan ZIS, jasa simpanan, dan pembiayaan.

1. Pelayanan ZIS (Zakat, Infaq, & Sodhaqoh)

BMT dengan pelayanan Bailtul Maal diizinkan untuk melakukan pengelolaan dana ZIS, yang dihimpun dari masyarakat dan disalurkan juga kepada 8 Ashnaf yang berhak, sesuai dengan ketentuan syariah.

2. Jasa Simpanan (Tabungan)

Jasa Simpanan yang merupakan produk BMT memiliki keragaman sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan yang dimiliki simpanan tersebut yang juga disebut tabungan.

Ada beberapa jenis tabungan (simpanan)

1. Tabungan Wadi’ah

Tabungan atau simpanan dengan prinsip wadi’ah adalah titipan dana yang setiap waktu dapat ditarik pemiliknya.

Produk simpanan ini bisa bermacam-macam antara lain : Wadi’ah biasa, Haji, Nikah dll.

2. Tabungan Amanah

Tabungan atau simpanan jangka pendek yang dapat ditarik sewaktu-waktu sesuai kebutuhan penabung (sehari maksimal 3 kali penarikan) dan penyetoran dapat dilakukan setiap hari tanpa dibatasi berapa kali dilakukan. Dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang dinyatakan dalam akad.

3. Deposito

Simpanan uang jangka panjang yang dapat ditarik pada saat jatuh tempo. Jangka waktu deposito dapat dalam 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang dinyatakan dalam akad.

3. Pembiayaan

Kegiatan pembiayaan adalah upaya BMT dalam membiayaai usaha-usaha yang dilakukan oleh anggota sesuai dengan kebutuhan usaha tersebut. Pembiayaan dapat berbentuk :

1. Mudharabah : bagi hasil

2. Musyarakah : bagi hasil besyarikat

3. Murabahah : pemilikan barang jatuh tempo

4. Al Qardhul hasan.

4. Rahn (Gadai)

Kegiatan ini ditujukan bagi masyarakat untuk menggadaikan barangnya ke BMT (jenis barang dapat terbatas) tanpa dikenakan bunga. Jangka waktu sesuai kesepakatan.

Biaya simpan barang dikenakan kepada nasabah yang besarnya ditetapkan oleh BMT yang akan dinyatakan dalam akad.


B. Kegiatan non keuangan

Prioritas utama dari BMT adalah melakukan kegiatan bidang keuangan, namun bila ada kesempatan dan peluang tidak ada halangan bagi BMT untuk bergerak dalam sektor Riil. Kegiatan tersebut antara lain :

1. Membuka usaha dagang

2. Menyediakan jasa konsultasi bisnis

3. Pelayanan Payment-Point, dll

7. Permodalan BMT

BMT dapat didirikan dengan modal awal Rp. 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah) atau lebih. Namun jika terdapat kesulitan dalam mengumpulkan dana maka dapat juga didirikan dengan dana Rp.15 juta. Modal ini dapat ditambah sejalan dengan bertambahnya usia BMT.

Dari segi sumber modal BMT dapat didirikan dengan modal beberapa orang, yayasan, bazis. Namun dari awal minimal untuk mendirikan sebuah BMT jumlah yang sebaiknya adalah 20-44 orang.

Baca juga :


Butuh Artikel/Jurnal lainnya ?
, click di :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar