Total Pengunjung

Minggu, 09 Januari 2011

Tata Cara Pendirian Cabang LKMS Net KAS

__________________________________
LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah)

KAS (Kampus Amahah Sejahtera)
==================================

Pembentukan cabang/unit LKMS
Net KAS dapat dilakukan dengan 2 (dua) pola, yaitu :

1. Cabang/unit Penuh

Untuk Cabang/unit Partisipatif ini :

- Pengelolaan Cabang/unit LKMS dilakukan oleh karyawan yang ditunjuk oleh LKMS. Semua asset mulai dari gedung kantor, peralatan, perlengkapan, dan sarana disediakan oleh LKMS.

- Pemilihan tempat/gedung kantor untuk pelayanan ditetapkan oleh LKMS, baik dalam bentuk sewa atau cara lainnya.

- Karyawan dapat ditunjuk dari karyawan yang sudah ada di LKMS saat ini atau melalui perekrutan/seleksi karyawan baru. Apabila ditunjuk karyawan baru hasil perekrutan/seleksi, maka kepada karyawan tersebut akan dilakukan on the job training oleh LKMS dengan pola magang agar karyawan baru tersebut memahami dengan benar prosedur sistem operasi (SOP) dan pola pelayanan keuangan mikro syariah. Hal ini mengingat pola pelaksanaan kegiatan usaha LKMS adalah berprinsip syariah dan bagi hasil. Setelah dianggap cukup layak, maka karyawan tersebut akan ditempatkan di cabang/unit LKMS yang akan memberikan pelayanan keuangan mikro syariah bagi komunitas/masyarakat dan bagi keluarga setempat.

2. Cabang/unit Partisipatif (Mandiri)

Untuk Cabang/unit Mandiri ini, maka :

- Pengelolaan Cabang/unit LKMS dilakukan oleh kepengurusan cabang/unit itu sendiri, yang pembentukannya dari dan untuk masyarakat setempat dengan berkoordinasi dengan kepengurusan LKMS Net KAS di Poltekpos.

- Cabang/unit LKMS tersebut dapat menggunakan izin operasi atau Badan Hukum dan prosedur sistem operasi (SOP) yang sudah ada di LKMS Net KAS di Poltekpos. Yang diperlukan lagi adalah Akta Pendirian yang diprakarsai oleh tokoh masyarakat setempat dengan dukungan pemerintah daerah dan asosiasi terkait dan kelengkapan surat-surat administrasi yang diperlukan lainnya.

- Semua asset mulai dari gedung kantor, peralatan, perlengkapan, dan sarana (termasuk juga pencetakan formulir-formulir yang akan digunakan dalam pelayanan) disediakan oleh cabang/unit LKMS setempat.

- Bagi para Pengurus, Dewan Pengawas, dan Pengawas Syariah cabang/unit LKMS tersebut akan dilakukan pelatihan/ training oleh LKMS Net KAS Poltekpos, tentang prosedur sistem operasi (SOP) dan pola pelayanan keuangan mikro syariah.

- Pemilihan tempat/gedung kantor untuk pelayanan Cabang/Unit LKMS tersebut ditetapkan oleh cabang/unit LKMS setempat, baik dalam bentuk sewa atau cara lainnya, dengan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan LKMS Net KAS di Poltekpos.

- Karyawan yang akan melayani dapat dilakukan perekrutan/seleksi karyawan baru, yang berasal dari warga masyarakat setempat. Seleksi karyawan baru tersebut dilakukan secara bersama-sama antara Pengurus cabang/unit dengan LKMS Net KAS di Poltekpos. Bagi karyawan tersebut akan dilakukan on the job training oleh LKMS dengan pola magang dan dilakukan pendampingan oleh karyawan tetap dari LKMS Net KAS Poltekpos sampai karyawan baru tersebut dianggap memahami dengan benar prosedur sistem operasi (SOP) dan pola pelayanan keuangan mikro syariah. Setelah dianggap cukup layak, maka karyawan tersebut akan ditempatkan di cabang/unit LKMS yang akan memberikan pelayanan keuangan mikro syariah bagi komunitas/masyarakat dan bagi keluarga setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar