Total Pengunjung

Minggu, 09 Januari 2011

Upaya Pemberdayaan UMKM melelui Pelayanan LKMS Net KAS

LKM/S semaksimal mungkin melaksanakan upaya pemberdayaan UMK, di samping melakukan pelayanan lainnya kepada masyarakat. Dengan pemberdayaan dimaksud diharapkan skala usaha dan produktifitas UMK akan berkembang. Melalui peningkatan kemampuan UMK tersebut akan terdapat peluang meningkatnya pendapatan UMK, sehingga daya beli UMK akan meningkat dan pada gilirannya akan dapat menyerap tenaga kerja, serta membantu upaya penanggulangan kemiskinan dan tingkat pengangguran masyarakat, khususnya di desa-desa dalam Kecamatan Cililin, Sindang Kerta, dan sekitarnya.

Berbagai aktivitas pelayanan LKMS yang dapat digunakan dalam pemberdayakan UMK dan pengentasan kemiskinan masyarakat, yaitu layanan Baitul Maal dan Baitul Tamwil.

1. Sisi Baitul Maal, meliputi ;

1). Penghimpunan zakat, infaq, dan shodaqoh dari masyarakat.

2). Penyaluran dan pembagian zakat, infaq, dan shodaqoh kepada yang berhak sesuai dengan ketentauan syariah.

3). Pemberian pelatihan ketrampilan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

4). Melakukan kegiatan sosial dan keagamaan berupa ; bantuan sosial (ke panti asuhan, panti jompo, pembangunan tempat ibadah, dll), pemberian bea siswa (qardhul hasan) bagi pelajar/mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu, dan pemberian bantuan pinjaman modal usaha produktif bagi kaum duafha yang memiliki kemampuan fisik dan kemauan untuk melakukan kegiatan usaha guna merubah/meningkatkan tarap hidupnya.

2. Sisi Baitul Tamwil, meliputi ;

1). Pelayanan tabungan/simpanan (saving), berupa Kas wadiah, wadiah qurban, wadiah haji, dll

2). Penyaluran bantuan kredit modal usaha produktif (mudharabah) kepada UMK dan masyarakat dengan pola bagi hasil (profit sharing).

3). Malaksanakan usaha jual beli, baik berupa peralatan maupun produk, yang dibutuhan pelaku UMK dan masyarakat (murabahah), serta usaha musyarakah dan ijarah.

4). Melakukan pelayanan gadai (raihan) bagi pelaku UMK dan masyarakat.

5). Melakukan pelayanan SOPP, berupa jasa pembayaran rekening listrik, telepon, air minum, kredit kendaraan bermotor, dll.

6). Pemberian pelatihan ketrampilan dan pendampingan sesuai dengan kebutuhan UMK dan masyarakat, atau pelatihan ketrampilan yang disyaratkan pasar tenaga kerja atau pemesan.

7). Melakukan kegiatan lain sesuai syariah yang saling menguntungkan ke dua belah pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar